Sabtu, 19 Juli 2014

Perencanaan Pembelajaran Terpadu


Pengembangan pembelajaran terpadu dapat berupa contoh, aplikasi, pemahaman, analisis, dan evaluasi. Konsep-konsep dapat dipadukan dari semester yang berlainan yang pembelajarannya dapat dilaksanakan pada semester yang sama dengan tidak meninggalkan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada semester lainnya. Ada berbagai model dalam mengembangkan pembelajaran Terpadu yang dapat dilihat pada alur penyusunan perencanaan pembelajaran terpadu berikut ini:

Alur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Terpadu

Langkah 1:
Menetapkan bidang kajian yang akan dipadukan. Pada saat menetapkan beberapa bidang kajian yang akan dipadukan sebaiknya sudah disertai dengan alasan atau rasional yang berkaitan dengan pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar oleh peserta didik dan kebermaknaan belajar.



Langkah 2:
Langkah berikutnya dalam pengembangan model pembelajaran terpadu adalah mempelajari standar kompetensi dan kompetensi dasar dari bidang kajian yang akan dipadukan dan melakukan pemetaan pada semua Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar bidang kajian per kelas yang dapat dipadukan. Kegiatan pemetaan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan utuh. Beberapa ketentuan dalam pemetaan Kompetensi Dasar dalam pengembangan model pembelajaran terpadu adalah sebagai berikut.
  1. Mengidentifikasikan beberapa Kompetensi Dasar dalam berbagai Standar Kompetensi   yang memiliki potensi untuk dipadukan.
  2. Beberapa Kompetensi Dasar yang tidak berpotensi dipadukan, jangan dipaksakan untuk dipadukan dalam pembelajaran. Kompetensi Dasar yang tidak diintegrasikan dibelajarkan/disajikan secara tersendiri.
  3. Kompetensi Dasar dipetakan tidak harus berasal dari semua Standar Kompetensi yang ada pada mata pelajaran pada kelas yang sama, melainkan memungkinkan hanya dua atau tiga Kompetensi Dasar saja.
  4. Kompetensi Dasar yang sudah dipetakan dalam satu topik/tema masih bisa dipetakan dengan topik/tema lainnya.

Langkah 3:

Setelah pemetaan Kompetensi Dasar selesai, langkah selanjutnya dilakukan penentuan tema pemersatu antar-Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Tema  yang dipilih harus relevan dengan Kompetensi Dasar yang telah dipetakan dan dapat dirumuskan dengan melihat isu-isu yang terkini, misalnya penyakit demam berdarah, HIV/AIDS, dan lainnya, kemudian baru dilihat koneksitasnya dengan kompetensi dasar dari berbagai bidang  kajian. Dengan demikian, dalam satu mata pelajaran pada satu tingkatan kelas terdapat beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan topik/tema pada pembelajaran terpadu antara lain meliputi hal-hal berikut. 

Perencanan Pembelajaran Terpadu
Pengembangan pembelajaran terpadu dapat berupa contoh, aplikasi, pemahaman, analisis, dan evaluasi. Konsep-konsep dapat dipadukan dari semester yang berlainan yang pembelajarannya dapat dilaksanakan pada semester yang sama dengan tidak meninggalkan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada semester lainnya. Ada berbagai model dalam mengembangkan pembelajaran Terpadu yang dapat dilihat pada alur penyusunan perencanaan pembelajaran terpadu berikut ini:
  1. Tema, dalam pembelajaran terpadu, merupakan perekat antar-Kompetensi Dasar yang terdapat dalam bidang kajian.
  2. Tema yang ditentukan selain relevan dengan Kompetensi-kompetensi Dasar yang terdapat dalam satu tingkatan kelas, juga sebaiknya relevan dengan pengalaman pribadi peserta didik, dalam arti sesuai dengan keadaan lingkungan setempat.
  3. Dalam menentukan topik, isu sentral yang sedang berkembang saat ini, dapat menjadi prioritas yang dipilih dengan tidak mengabaikan keterkaitan antar-Kompetensi Dasar pada bidang kajian yang telah dipetakan.
Langkah 4:
Membuat  matriks keterhubungan kompetensi dasar dan tema/topik pemersatu. Tujuannya adalah untuk menunjukkan kaitan antara  tema/topik dengan kompetensi dasar yang dapat dipadukan.

Langkah 5:

Setelah membuat matriks keterhubungan kompetensi dasar dan tema pemersatu, maka Kompetensi-kompetensi Dasar tersebut dijabarkan ke dalam indikator pencapaian hasil belajar yang nantinya digunakan untuk penyusunan silabus.

Langkah 6:
Menyusun silabus pembelajaran terpadu,  dikembangkan dari berbagai indikator bidang kajian menjadi beberapa kegiatan pembelajaran yang konsep keterpaduan atau keterkaitan  menyatu  antara beberapa bidang kajian. Komponen penyusunan silabus terdiri dari Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi Waktu, Penilaian, dan Sumber Belajar.

Langkah 7:
Setelah teridentifikasi peta Kompetensi Dasar dan tema yang terpadu,  selanjutnya adalah menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran. Pada pembelajaran terpadu, sesuai dengan Standar Isi, keterpaduan terletak pada strategi pembelajaran. Hal ini disebabkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar telah ditentukan dalam Standar Isi Rencana pelaksanaan pembelajaran tersebut merupakan realisasi dari pengalaman belajar peserta didik yang telah ditentukan pada silabus pembelajaran terpadu. Komponennya terdiri atas: identitas mata pelajaran, Kompetensi Dasar yang hendak dicapai, materi pokok beserta uraiannya, langkah pembelajaran, alat media yang digunakan, penilaian dan tindak lanjut, serta sumber bahan yang digunakan.

Sumber: Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar